5 Tahun Beroperasi, Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Ungkap Kelalaian ESDM Kendeng Muria

    5 Tahun Beroperasi, Tambang Diduga Ilegal di Sumbermulyo Ungkap Kelalaian ESDM Kendeng Muria
    Foto: Tambang galian C di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

    PATI - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria kembali menjadi sorotan. Tambang galian C di Desa Sumbermulyo, Kecamatan Tlogowungu, diduga beroperasi tanpa izin selama hampir lima tahun. Ironisnya, aktivitas ini berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas dari otoritas terkait.  

    Lokasi tambang seluas 5, 07 hektare ini memajang plang izin dengan nomor 543.32/6612 Tahun 2020, namun nama pemilik pada plang terlihat dicoret, menyisakan huruf "SI" di akhir tulisan. Lebih mengejutkan lagi, lokasi aktual tambang berbeda sekitar 100 meter dari titik yang tercantum dalam dokumen izin. 

    Dampak Kerusakan Parah 

    Selama lima tahun, tambang tersebut telah menghancurkan lahan pertanian berkelanjutan seluas 5 hektare. Tanah yang dulunya subur kini menjadi gersang dan rusak berat, tanpa upaya reklamasi. Selain itu, kerusakan topologi, erosi, hingga gangguan ekosistem memerlukan waktu bertahun-tahun untuk pemulihan. 

    "Yang dulunya sawah produktif, sekarang hanya jadi kubangan tak beraturan. Tidak ada yang bertanggung jawab memperbaiki, " ungkap seorang warga sekitar yang ditemui awak media.  

    Tanggung Jawab yang Dipertanyakan  

    Meski pihak ESDM telah mengunjungi lokasi dan menemukan alat berat, tidak ada langkah konkret seperti penyitaan alat atau penghentian operasional tambang. Sikap ini memicu opini publik bahwa ada aliran upeti ke sejumlah pihak untuk melindungi aktivitas tambang ilegal. 

    "Biasanya, ada jatah yang mengalir ke beberapa tempat. Itu sudah jadi rahasia umum, " ujar Alan, seorang warga setempat.  

    Kerugian Berlapis  

    Selain kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini juga membawa dampak lain:  

    - Infrastruktur jalan desa rusak parah.  

    - Polusi udara akibat debu tambang.  

    - Kerugian ekonomi masyarakat sekitar.  

    - Hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).  

    Menurut hukum, pelaku tambang ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar. Namun, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, keadilan seolah jauh dari harapan.  

    Seruan untuk Tindakan Tegas  

    Masyarakat mendesak ESDM Wilayah Kendeng Muria untuk segera mengambil langkah nyata. "Jika kelalaian ini terus dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan terkikis, " tambah seorang aktivis lingkungan.  

    Dengan dampak yang begitu luas, akankah ESDM berani mengambil tindakan tegas, atau justru terus menutup mata terhadap tambang ilegal yang merugikan ribuan masyarakat?  

    (SI/AG)

    pati jateng tambang elegal galian c kerusakan lingkungan infrastruktur esdm pati jateng tambang elegal galian c kerusakan lingkungan infrastruktur esdm
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Dandim 0718/Pati Letkol Inf Jon Young Saragi...

    Artikel Berikutnya

    Dalih Penataan Lahan, Tersingkap Dugaan...

    Berita terkait